Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 11 November 2015

REVISI SK KPA KAB.SERANG TAHUN 2012


BUPATI SERANG
KEPUTUSAN BUPATI SERANG
                                                        NOMOR :

TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN ( KPAK )
SERANG DAN PENGURUS KESEKRETARIATAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN SERANG

BUPATI SERANG

Menimbang :        a.    bahwa dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif   terhadap penularan dan penyebaran HIV dan AIDS di Kabupaten Serang, perlu di dukung oleh satu wadah yang terkoordinasi secara terpadu             dan terarah;
b.     bahwa sehubungan dengan hal tersebut  huruf a di atas, agar pelaksanaan kegiatan pencegahan penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS dapat berjalan lancar, efektif dan efisien,maka di pandang perlu di bentuk Komisi  Penanggulangan AIDS ( KPAK ) Kabupaten Serang.
Mengingat    :       1.     Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273 ) ;
2.            Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
3.            Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang   Psikotropika ;
4.            Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5.            Undang – Undang Nomor 23 tahu 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
6.            Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
7.            Undang – Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara ;
8.            Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-unadng Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah;
9.           Undang - undang Nomor Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
11.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
13.     Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tanun 2010
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Serang;
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Kepemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Serang;
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Serang ;
18.     Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang;
Memperhatikan:1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2006 tentang  Komisi Penanggulangan AIDS Nasional ;
2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Permberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah
3  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 3/PER/MENKO/KESRA/III/2007 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
4  Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 8/PER/MENKO/KESRA/III/2007 tentang Pembentukan Pedoman Nasional Monitoring dan Pelaporan HIV dan AIDS di Seluruh Indonesia ;
5.            Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS  Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika psikotropika dan Zat Adiktdif Suntik ;
6.            Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 Tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS ( ODHA );






            M E M U T U S K A N   :
Menetapkan  :      KEPUTUSAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS ( KPAK ) KABUPATEN SERANG DAN PENGURUS KESEKRETARIATAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN SERANG
KESATU       :          Susunan Personalia Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) Serang
                                   dan Pengurus Kesekretariatan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Serang
                                   sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
KEDUA     :              Tugas Pokok Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten ( KPAK ) Serang seba-gaimana yang dimaksud dictum KESATU adalah sebagai berikut :
1.            Mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan , strategi dan langkah – langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan , strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
2.            Memimpin , mengelola , mengendalikan , memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Serang .
3.            Menghimpun , menggerakan , menyediakan dan memanfaatkan sumber daya berasal dari pusat , daerah , masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif  dan efesien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS .
4.            Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Serang .
5.            Mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS .
6.            Menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan  masyarakat .
7.           Menfasilitasi pelaksanaan tugas – tugas Camat dan Pemerintah Desa dalam penanggulangan HIV dan AIDS .
8.            Mendorong terbentuknya LSM / kelompok Peduli HIV dan AIDS.
9.         Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala, berjenjang kepada Bupati Serang dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional   
KETIGA        :          Tugas Pokok Pengurus Kesekretariatan Komisi Penanggulangan AIDS
                                   Kabupaten Serang sebagaimana dimaksdud dictum KESATU, adalah sebagai berikut :
1.            Mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan dan  program Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Serang ;
2.            Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan program Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Serang  ;
3.           Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektoral, pihak swasta dan LSM di dalam maupun luar negri, sesuai ketentuan yang berlaku ;
4.            Melaksanakan ketatausahaan Komisi Penanggulan AIDS (KPAK) Kabupaten Serang ;
5.            Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Serang ;
6.            Membuat Laporan berkala kepada komisi Penanggulangan AIDS ( KPA) Propinsi dan KPA Nasional ;
KEEMPAT     :        Biaya yang timbul akibat kegiatan sebagaimana dimaksud diktum  KEDUA dan KETIGA  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, Dana Bantuan Provinsi dan Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
KELIMA          :      Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai
                                  teknis pelaksanaan, akan diatur oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Serang
KEENAM      :        Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Bupati Serang
     No 443.2/Kep.369-Org/2010 tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan    
     AIDS (KPAK) Kabupaten Serang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH     :         Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan, dengan keten-
                                   tuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.                                

                                                                                     Ditetapkan di : Serang
                                                                                     Pada Tanggal :
                                                                                     BUPATI SERANG




                                                                                     Drs. H. A TAUFIK NURIMAN,MM,MBA

         
TEMBUSAN :
1.      Yth. Ketua DPRD Kabupaten Serang ;
2.      Yth. Dinas Kesehatan Provinsi Banten
3.      Yth.Ketua KPA Propinsi Banten
4.      Yth. Inspektur Kabupaten Serang
5.      Yth. Yang Bersangkutan



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BUPATI SERANG
Nomor      :
Tanggal     :
 Perihal       :   Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten ( KPAK ) Serang dan Pengurus Kesekretariatan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Serang.
 

SUSUNAN PERSONALIA KOMISI PENANGGULANGAN AIDS
KABUPATEN ( KPAK ) SERANG
 


Ketua                                                    :   Bupati Serang
Ketua Pelaksana                               :   Wakil Bupati Serang
Wakil Ketua I                                     :   Kepala Dinas Kesehatan Kab. serang
Wakil Ketua II                                 :   Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Setda
                                                           Kabupaten Serang
Sekretaris I                                      :   Kabid Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada
                                                           Dinas Kesehatan kabupaten Serang            
Sekretaris II                                     :  Kasi Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada
                                                           Dinas Kesehatan kabupaten Serang            
Anggota                                  :  1.    Ketua DPRD Kab. Serang ;
2.       Kepolisian Resort Serang ;
3              Kepolisian Resort Cilegon ;
4.       Kodim 0602 Serang ;
5.       Kodim 0623 Cilegon ;
6.    Kejari Serang ;
7.    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang ;
8.    Dinas Pemuda,  Olah Raga dan Parawisata Kab. Serang;
10.        Kepala Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
        Kabupaten Serang ;
11.        Kepala Bagian Pemerintahan Umum Kab. Serang ;
12.        Kepala BAPPEDA Kab. Serang ;
13.        Kepala BKD Kab. Serang ;
14.        Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
        Kab. Serang ;

15.        Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan
        Kab. Serang ;
16.        Kepala Dinas Perhubungan Kab. Serang ;
17.        Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
       Kab. Serang ;
18.        Kepala Badan Keluarga Berencana dan
       Pemberdayaan Perempuan Kab. Serang ;
19.        Kepala Dinas Sosial Kab. serang ;
20.        Kepala Bagian Humas SETDA Kab. Serang ;
21.        Kepala Bagian Hukum SETDA Kab. Serang ;
22.        Unsur RSUD Kab. Serang ;
23.        Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Serang ;
24.        Ketua Forum Camat Kab. Serang ;
25.        Unsur BNK Kab. Serang ;
26.        Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Serang ;
27.        Ketua MUI Kab. Serang ;
28.        Ketua PMI Kab. Serang ;
29.        Ketua KNPI Kab. Serang ;
30.        Ketua PHRI Kab. Serang ;
31.        Ketua PWI Kab. Serang ;
32.        Ketua Karang Taruna Kab. Serang ;
33.        Ketua Forum PIK Remaja Kab. Serang ;
34.        Koordinasi Gerakan Korban Napza Banten ( GKNB )
        Wilayah Kota Serang ;
35.        Koordinator Jaringan Orang Ter – Infeksi
        Indonesia ( JOTHI ) Wilayah Serang ;


                                                                                                   BUPATI  SERANG

 



                                                                                                     Drs. H. A TAUFIK NURIMAN,MM,MBA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar