BUPATI SERANG
KEPUTUSAN BUPATI SERANG
NOMOR
:
TENTANG
PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN
( KPAK )
SERANG DAN PENGURUS KESEKRETARIATAN KOMISI
PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN SERANG
BUPATI
SERANG
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mencegah dan menanggulangi dampak negatif terhadap penularan dan penyebaran HIV dan AIDS
di Kabupaten Serang, perlu di dukung oleh satu wadah yang terkoordinasi secara
terpadu dan terarah;
b. bahwa sehubungan
dengan hal tersebut huruf a di atas,
agar pelaksanaan kegiatan pencegahan penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS
dapat berjalan lancar, efektif dan efisien,maka di pandang perlu di bentuk
Komisi Penanggulangan AIDS ( KPAK )
Kabupaten Serang.
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3273 ) ;
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan ;
3.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika ;
4.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
5.
Undang – Undang Nomor 23 tahu 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Banten
6.
Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak ;
7.
Undang – Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang
Keuangan Negara ;
8.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
daerah Sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-unadng
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No 32 Tahun
2004 tentang pemerintahan Daerah;
9.
Undang - undang Nomor Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
13. Peraturan Daerah Provinsi
Banten Nomor 6 Tanun 2010
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 3 tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Serang;
16. Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 5 tahun 2008 tentang Urusan Kepemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Kabupaten Serang;
17. Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Serang ;
18. Peraturan Daerah Kabupaten
Serang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Serang;
Memperhatikan:1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75
tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan
AIDS Nasional ;
2. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi
Penanggulangan AIDS dan Permberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan
HIV dan AIDS di Daerah
3 Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 3/PER/MENKO/KESRA/III/2007 tentang Susunan, Tugas
dan Fungsi Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
4 Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 8/PER/MENKO/KESRA/III/2007 tentang Pembentukan
Pedoman Nasional Monitoring dan Pelaporan HIV dan AIDS di Seluruh Indonesia ;
5.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/2007 tentang Kebijakan Nasional
Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui
Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika psikotropika dan Zat Adiktdif
Suntik ;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun
2007 Tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan
AIDS ( ODHA );
M E M U T U
S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN
BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS ( KPAK ) KABUPATEN SERANG
DAN PENGURUS KESEKRETARIATAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN SERANG
KESATU : Susunan
Personalia Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) Serang
dan Pengurus Kesekretariatan Komisi Penanggulangan
AIDS Kabupaten Serang
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I dan lampiran II Keputusan ini.
KEDUA : Tugas Pokok Komisi Penanggulangan AIDS
Kabupaten ( KPAK ) Serang seba-gaimana yang dimaksud dictum KESATU adalah
sebagai berikut :
1.
Mengkoordinasikan perumusan penyusunan
kebijakan , strategi dan langkah – langkah yang diperlukan dalam rangka
penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan , strategi dan pedoman yang
ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
2.
Memimpin , mengelola , mengendalikan ,
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten
Serang .
3.
Menghimpun , menggerakan , menyediakan dan
memanfaatkan sumber daya berasal dari pusat , daerah , masyarakat dan bantuan
luar negeri secara efektif dan efesien
untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS .
4.
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan
fungsi masing – masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi
Penanggulangan Aids Kabupaten Serang .
5.
Mengadakan kerjasama regional dalam rangka
penanggulangan HIV dan AIDS .
6.
Menyebarluaskan informasi mengenai upaya
penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan
masyarakat .
7.
Menfasilitasi pelaksanaan tugas – tugas Camat
dan Pemerintah Desa dalam penanggulangan HIV dan AIDS .
8.
Mendorong terbentuknya LSM / kelompok Peduli
HIV dan AIDS.
9.
Melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan
laporan secara berkala, berjenjang kepada Bupati Serang dan Komisi
Penanggulangan AIDS Nasional
KETIGA :
Tugas Pokok Pengurus Kesekretariatan Komisi
Penanggulangan AIDS
Kabupaten Serang sebagaimana dimaksdud
dictum KESATU, adalah sebagai berikut :
1.
Mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan dan program Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten
Serang ;
2.
Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan program Penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Serang ;
3.
Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan
lintas sektoral, pihak swasta dan LSM di dalam maupun luar negri, sesuai
ketentuan yang berlaku ;
4.
Melaksanakan ketatausahaan Komisi Penanggulan
AIDS (KPAK) Kabupaten Serang ;
5.
Melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan program penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Serang ;
6.
Membuat Laporan berkala kepada komisi
Penanggulangan AIDS ( KPA) Propinsi dan KPA Nasional ;
KEEMPAT
: Biaya yang timbul akibat kegiatan sebagaimana
dimaksud diktum KEDUA dan KETIGA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang, Dana Bantuan Provinsi dan Bantuan lain yang
sah dan tidak mengikat.
KELIMA
:
Hal-hal yang belum diatur dalam
keputusan ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaan, akan diatur oleh Ketua
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Serang
KEENAM : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan
Bupati Serang
No 443.2/Kep.369-Org/2010 tentang
Pembentukan Komisi Penanggulangan
AIDS (KPAK) Kabupaten Serang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di
tetapkan, dengan keten-
tuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Serang
Pada Tanggal :
BUPATI
SERANG
Drs. H. A TAUFIK NURIMAN,MM,MBA
TEMBUSAN
:
1. Yth. Ketua DPRD Kabupaten
Serang ;
2. Yth. Dinas Kesehatan Provinsi
Banten
3. Yth.Ketua KPA Propinsi Banten
4. Yth. Inspektur Kabupaten
Serang
5. Yth. Yang Bersangkutan
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN BUPATI SERANG
Nomor :
Tanggal :
Perihal
: Pembentukan
Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten ( KPAK ) Serang dan Pengurus
Kesekretariatan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Serang.
SUSUNAN PERSONALIA KOMISI
PENANGGULANGAN AIDS
KABUPATEN ( KPAK ) SERANG
Ketua
: Bupati Serang
Ketua Pelaksana : Wakil Bupati Serang
Wakil Ketua I : Kepala Dinas Kesehatan Kab. serang
Wakil Ketua II : Asisten Bidang Administrasi Pembangunan Setda
Kabupaten Serang
Sekretaris I : Kabid Pemberantasan
Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada
Dinas Kesehatan kabupaten Serang
Sekretaris II : Kasi Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada
Dinas Kesehatan kabupaten Serang
Anggota : 1. Ketua DPRD Kab. Serang ;
2. Kepolisian Resort Serang ;
3
Kepolisian
Resort Cilegon ;
4. Kodim 0602 Serang ;
5. Kodim 0623 Cilegon ;
6. Kejari Serang ;
7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang
;
8. Dinas Pemuda, Olah Raga dan Parawisata Kab. Serang;
10.
Kepala
Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Serang ;
11.
Kepala
Bagian Pemerintahan Umum Kab. Serang ;
12.
Kepala
BAPPEDA Kab. Serang ;
13.
Kepala
BKD Kab. Serang ;
14.
Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kab. Serang ;
15.
Kepala
Dinas perindustrian dan Perdagangan
Kab. Serang ;
16.
Kepala
Dinas Perhubungan Kab. Serang ;
17.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kab. Serang ;
18.
Kepala
Badan Keluarga Berencana dan
Pemberdayaan Perempuan Kab. Serang ;
19.
Kepala
Dinas Sosial Kab. serang ;
20.
Kepala
Bagian Humas SETDA Kab. Serang ;
21.
Kepala
Bagian Hukum SETDA Kab. Serang ;
22.
Unsur
RSUD Kab. Serang ;
23.
Kepala
Kantor Kementrian Agama Kab. Serang ;
24.
Ketua
Forum Camat Kab. Serang ;
25.
Unsur
BNK Kab. Serang ;
26.
Ketua
Tim Penggerak PKK Kab. Serang ;
27.
Ketua
MUI Kab. Serang ;
28.
Ketua
PMI Kab. Serang ;
29.
Ketua
KNPI Kab. Serang ;
30.
Ketua
PHRI Kab. Serang ;
31.
Ketua
PWI Kab. Serang ;
32.
Ketua
Karang Taruna Kab. Serang ;
33.
Ketua
Forum PIK Remaja Kab. Serang ;
34.
Koordinasi
Gerakan Korban Napza Banten ( GKNB )
Wilayah Kota Serang ;
35.
Koordinator
Jaringan Orang Ter – Infeksi
Indonesia ( JOTHI ) Wilayah Serang ;
BUPATI SERANG
Drs. H. A TAUFIK
NURIMAN,MM,MBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar